Tidak Ada Alasan Apapun Untuk Memperdagangkan Bayi

14-02-2013 / KOMISI VIII

 

Terungkapnya kasus perdagangan bayi yang dilakukan oleh tujuh orang di Kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat yang juga melibatkan oknum bidan pada awal Februari lalu membuat miris anggota Komisi VIII DPR RI,Ingrid Maria Palupi Kansil. Untuk itu anggota fraksi Demokrat ini akan meminta koleganya di Komisi VIII DPR RI agar bersama-sama membahas hal ini dengan pihak terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ingrid Kansil ketika ditanya wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (13/2) mengatakan, terungkapnya perdagangan bayi  itu  merupakan bukti dari lemahnya prosedur pembuatan akte kelahiran disamping juga lemahnya tingkat spiritual seorang ibu. “ Tidak ada satu alasan apapun yang membenarkan seorang ibu menjual anak yang telah dikandungnya selama sembulan bulan lebih, sekalipun itu karena faktor ekonomi.

Lebih lanjut ia mengatakan, sekarang sudah ada program-program dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan yang bisa membantu menambah income keluarga bagi perempuan. Bahkan lembaga pemerintah ini juga sudah mengeluarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa digunakan sebagai modal usaha. “ Jadi faktor ekonomi tidak bisa dijadikan alasan seorang ibu untuk tega menjual anaknya,” tandas  Ingrid.

 “Jika memang ada seorang ibu yang ingin memberikan anaknya pada pasangan lain dengan tujuan agar si anak dapat hidup lebih layak, maka hal itu bisa dilakukan melalui proses adopsi. Tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku harus ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,”tegasnya.

Sebagai solusinya Ingrid akan meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan selain untuk lebih mensosialisasikan program-program pemberdayaan perempuan yang bisa membantu meningkatkan income keluarga, juga harus lebih memberdayakan perempuan dengan program spiritual. Dengan demikian perempuan akan berpikir ulang untuk menyerahkan anaknya kepada orang lain.

Selain itu harus ada pengawasan yang ketat terhadap proses pembuatan akte kelahiran dan passport, khususnya untuk passport bayi yang akan dibawa keluar negeriKhusus kepada para tersangka yang telah tertangkap tangan melakukan perdagangan bayi, Ingrid meminta agar dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang Perlindungan anak no.23 tahun 2002.(Ayu), foto : od/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Wacana Bayar Dam Haji di Tanah Air, Kiai An’im Minta Kemenag Hati-Hati
07-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memunculkan wacana pelaksanaan pembayaran dam atau denda bagi haji tammatu di tanah air. Diketahui,...
Komisi VIII Minta Rincian Perubahan RKAT dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Haji
06-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Memasuki 2025, Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menargetkan total dana kelolaan mencapai Rp188,86 triliun, dengan...
Komisi VIII Soroti Penanganan Bencana di Tengah Efisiensi Anggaran BNPB
06-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyoroti penanganan bencana di tengah kebijakan efisiensi anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)...
Terima Efisiensi Anggaran BPJPH, Komisi VIII Dorong Optimalisasi Sertifikasi Halal
06-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyatakan menerima penjelasan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait efisiensi anggaran...